For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 1974

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 1974 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara

Also known as: PP 11/1974 · PP No. 11 Tahun 1974 · PP Nomor 11 Tahun 1974

Status:
Active
Effective Date:1 April 1974Publication Date:16 Maret 1974
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 Tentang Peningkatan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Dan Penjabat Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1974
Publication Date16 Maret 1974
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1973 tentang Perubahan Jumlah Minimal Tambahan Tunjangan Kerja Bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penghasilan Pegawai Negeri dan Pejabat Negara dengan mengubah persentase tambahan tunjangan kerja. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap guna meningkatkan produktivitas kerja dalam pelaksanaan REPELITA. Ketentuan substansial dari peraturan ini adalah peningkatan tambahan tunjangan kerja dari 200% menjadi 400% dari gaji pokok atau gaji kehormatan, dengan jumlah minimal Rp. 5.200,- per bulan. Kebijakan ini berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota ABRI, Menteri Negara, dan Pejabat Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil di Irian Jaya.

(-)

(-)