For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Peningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971

Also known as: PP 13/1972 · PP No. 13 Tahun 1972 · PP Nomor 13 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 1972Publication Date:28 Februari 1972
Kompensasi & Tunjangan PejabatPelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePeningkatan Tunjangan-Kerja Bagi Pegawai Negeri Dan Pejabat Negara Sebagaimana Ditetapkan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 April 1972
Publication Date28 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1971 tentang tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1972 ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan kerja bagi Pegawai Negeri dan Pejabat Negara sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki upah dan gaji secara bertahap. Kebijakan ini didasarkan pada kemampuan keuangan negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1972/1973. Tunjangan kerja ditingkatkan dengan tambahan sebesar 100% dari gaji pokok atau gaji kehormatan masing-masing, dengan ketentuan bahwa tambahan tersebut minimal Rp 1.000,- per bulan. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Pertahanan dan Keamanan untuk Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, dan oleh Menteri Keuangan untuk Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara lainnya.

(-)

(-)