on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
Also known as: PP 3/1971 · PP No. 3 Tahun 1971 · PP Nomor 3 Tahun 1971
Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk tiga Perusahaan Negara, yaitu P.N. Sabang Merauke, P.N. Barata, dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar, menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Menteri Perindustrian.