For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 3/1971 · PP No. 3 Tahun 1971 · PP Nomor 3 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:12 Januari 1971Publication Date:12 Januari 1971
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N) Sabang Merauke, PN, Barata dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek - Proyek Industri Dasar Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Januari 1971
Publication Date12 Januari 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No. 124 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 148) 2. Peraturan Pemerintah No. 125 tahun 1961 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1961 No. 149) 3. Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 1962 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1962 No. 94; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 2521)

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk tiga Perusahaan Negara, yaitu P.N. Sabang Merauke, P.N. Barata, dan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-proyek Industri Dasar, menjadi satu Perusahaan Perseroan (PERSERO). Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha. Ketiga perusahaan tersebut dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari Perusahaan Perseroan ini berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam ketiga perusahaan tersebut, dan seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 1969, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian dan dapat mendelegasikan wewenang ini kepada Menteri Perindustrian.

(-)

(-)