on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1962 tentang Pendirian Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar
Also known as: PP 36/1962 · PP No. 36 Tahun 1962 · PP Nomor 36 Tahun 1962
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara Pelaksanaan Pembangunan Proyek-Proyek Industri Dasar, yang dikenal sebagai P.N. Peprida. Tujuan utama pendirian ini adalah untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional dalam kerangka ekonomi terpimpin, dengan fokus pada proyek-proyek industri dasar yang penting untuk investasi dan memenuhi kebutuhan rakyat. P.N. Peprida berada di bawah bimbingan dan pengawasan langsung Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan. Perusahaan ini bertanggung jawab atas pelaksanaan pembangunan proyek-proyek industri dasar yang ditunjuk oleh Menteri. Setelah proyek selesai dan mencapai tahap produksi, proyek tersebut akan diserahkan kepada B.P.U. yang relevan. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar lima milyar rupiah, dan perusahaan dipimpin oleh Direksi yang terdiri dari seorang Presiden Direktur dan maksimal empat Direktur lainnya. Direksi bertanggung jawab kepada Menteri dan memiliki kewenangan untuk mengatur kebijakan perusahaan serta mengurus kekayaan perusahaan. Peraturan ini juga mengatur tentang tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi bagi pegawai yang menyebabkan kerugian bagi perusahaan.