on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 125 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Barata
Also known as: PP 125/1961 · PP No. 125 Tahun 1961 · PP Nomor 125 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 dengan mendirikan Perusahaan Negara BARATA yang bergerak di bidang perindustrian dasar. Tujuannya adalah untuk membangun ekonomi nasional, khususnya dalam industri dasar dan berat, sesuai dengan ekonomi terpimpin.
Ketentuan Substansial: Perusahaan Negara BARATA didirikan sebagai badan hukum dengan modal awal sebesar 7 juta rupiah, yang dapat ditambah sesuai ketentuan. Perusahaan ini beroperasi di berbagai bidang industri, termasuk konstruksi baja, pembuatan mesin, dan barang tuangan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya, yang bertanggung jawab kepada Menteri Perindustrian Dasar/Pertambangan. Perusahaan berkedudukan di Jakarta dan dapat membuka cabang dengan persetujuan Menteri. Anggota Direksi harus warga negara Indonesia dan tidak boleh memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.