on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Also known as: PP 9/2025 · PP No. 9 Tahun 2025 · PP Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi pada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan mekanisme pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait besaran dan penggunaan iuran badan usaha dalam kegiatan penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak serta pengangkutan gas bumi melalui pipa. Peraturan ini menetapkan kewajiban pembayaran iuran oleh badan usaha yang melakukan kegiatan tersebut, besaran iuran, mekanisme pembayaran, serta pelaporan dan pemeriksaan iuran. Selain itu, peraturan ini juga mengatur sanksi administratif bagi badan usaha yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran iuran. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan iuran oleh Badan Pengatur, memberikan kemudahan bagi badan usaha dalam pembayaran iuran, serta memberikan kepastian hukum mengenai besaran iuran badan usaha pada kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.