For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 67 Tahun 2002

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Also known as: PP 67/2002 · PP No. 67 Tahun 2002 · PP Nomor 67 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2002Publication Date:30 Desember 2002
Transportasi Darat, Laut & UdaraPertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBadan Pengatur Penyediaan Dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2002
Publication Date30 Desember 2002
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

  • Peraturan Baru atau Pelaksanaan UU: Peraturan ini merupakan peraturan pelaksana yang ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang‑undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (secara khusus mengacu pada Pasal 8 ayat (4), Pasal 41 ayat (3), Pasal 43, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49 UU No.22/2001). Dengan kata lain, PP ini bersifat implementatif terhadap ketentuan UU tersebut.

  • Penggantian / Perubahan Peraturan Sebelumnya: Dalam teks PP ini tidak disebutkan bahwa PP Nomor 67 Tahun 2002 secara tegas menggantikan atau mengubah peraturan Pemerintah lain sebelumnya. Dokumen ini tidak mencantumkan klausul pencabutan peraturan terdahulu. Oleh karena itu, berdasarkan isi yang tersedia, PP ini dipandang sebagai peraturan baru/pelengkap yang mengatur pembentukan dan fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimandatkan UU No.22/2001.

  • Status Berlaku: Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2002 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Sesuai Pasal 40, PP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Desember 2002). Untuk kepastian mengenai keberlakuannya terhadap peraturan-peraturan yang lebih baru atau perubahan setelah 2002, perlu pengecekan terhadap peraturan-peraturan selanjutnya yang mengatur sektor energi atau kelembagaan regulator.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan UU No.22/2001 yang mengamanatkan pembentukan badan yang mengatur penyediaan dan pendistribusian BBM serta pengangkutan Gas Bumi melalui pipa (Menimbang dan Mengingat).
    • Tujuan spesifik yang disebutkan meliputi menjamin ketersediaan dan distribusi BBM di seluruh wilayah NKRI serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri (Pasal 3).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Tugas Badan Pengatur meliputi mengatur dan menetapkan ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas pengangkutan/penyimpanan, tarif pengangkutan gas melalui pipa, harga gas untuk rumah tangga/pelanggan kecil, serta pengusahaan transmisi dan distribusi gas (Pasal 4).
    • Wewenang Badan Pengatur termasuk menetapkan kewajiban operasi Badan Usaha di daerah pasar belum berjalan/daerah terpencil; menetapkan alokasi cadangan sesuai Izin Usaha; menetapkan pemanfaatan bersama fasilitas; menetapkan tarif pengangkutan gas berdasarkan prinsip tekno‑ekonomi; menetapkan harga gas untuk rumah tangga/pelanggan kecil; memberlakukan sistem informasi dan akun pengaturan; menyelesaikan perselisihan terkait hak khusus; mengusulkan iuran kepada Menteri Keuangan; dan memberikan hak khusus pengangkutan melalui lelang (Pasal 5).
    • Hak Badan Pengatur termasuk memberi sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada pemegang hak khusus yang menyimpang (Pasal 6), serta memberikan pertimbangan kepada Menteri terkait sanksi atas pelanggaran Izin Usaha (Pasal 7).
    • Hak Kepegawaian bagi Ketua dan Anggota Komite mendapatkan gaji dan penghasilan yang diatur dengan Keputusan Presiden atas usulan Menteri Keuangan (Pasal 36).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Independensi: Badan Pengatur dibentuk sebagai lembaga pemerintah yang dalam menjalankan fungsi, tugas dan wewenangnya bersifat independen (Pasal 2).
    • Keadilan dan Perlakuan Sama: Komite wajib melaksanakan tugas berdasarkan asas keadilan dan perlakuan yang sama (Pasal 25).
    • Tekno‑ekonomi: Penetapan tarif pengangkutan gas harus mempertimbangkan prinsip tekno‑ekonomi (Pasal 5.d).
    • Akuntabilitas Keuangan: Pengelolaan keuangan Badan Pengatur harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel (Pasal 35).

  • Mekanisme dan Prosedur:

    • Struktur Organisasi: Badan Pengatur terdiri atas Komite dan bidang (direktorat), dipimpin oleh Kepala Badan Pengatur yang merangkap Ketua Komite; komposisi, persyaratan pengangkatan, masa jabatan dan mekanisme pemberhentian Anggota Komite diatur rinci (Pasal 10–26).
    • Pengambilan Keputusan: Keputusan Komite bersifat kolegial melalui sidang dengan kuorum minimum dan mekanisme suara mayoritas; untuk keputusan tertentu dibutuhkan dengar pendapat dengan pihak terkait (Pasal 27–30, Pasal 28 ayat 1).
    • Pemberian Hak Khusus: Hak khusus pengangkutan gas diberikan melalui mekanisme lelang dan penetapan oleh Kepala Badan Pengatur berdasarkan hasil lelang (Pasal 5.i, Pasal 31).
    • Keuangan dan Pembiayaan: Pada awalnya dibiayai dari APBN lalu dibiayai dari iuran Badan Usaha; besaran dan mekanisme iuran diatur lebih lanjut (Pasal 33–34).
    • Petunjuk Teknis: Kepala Badan Pengatur berwenang menetapkan pedoman teknis untuk pelaksanaan fungsi dan wewenang (Pasal 9).
    • Pelaporan: Kepala Badan Pengatur wajib melapor kepada Presiden melalui Menteri setiap 6 bulan atau bila diperlukan (Pasal 8).

Ketentuan Peralihan dan Masa Implementasi
  • Masa Berlaku dan Mulai Berlaku: Sesuai Pasal 40, PP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (30 Desember 2002).

  • Ketentuan Peralihan Utama:

    • Pasal 39 mengatur dua ketentuan peralihan administratif terkait infrastruktur kantor:
      • a. Menteri bertanggung jawab mengatur pengadaan fasilitas gedung perkantoran sementara untuk Badan Pengatur pada saat PP ini mulai berlaku.
      • b. Fasilitas gedung perkantoran yang definitif wajib tersedia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak saat berlakunya PP ini.
    • Pasal 9 memberikan kewenangan kepada Kepala Badan Pengatur untuk menetapkan pedoman teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan PP ini — mekanisme ini memungkinkan transisi pelaksanaan tugas secara bertahap melalui penerbitan peraturan pelaksana teknis.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • PP ini tidak memuat klausul grandfathering eksplisit yang membebaskan pemegang izin atau operasi yang sudah berjalan dari kewajiban baru. Namun, mekanisme pemberian hak khusus (Pasal 31) mengatur bahwa pemegang Izin Usaha dapat dipilih berdasarkan hasil lelang untuk memperoleh hak khusus pengangkutan gas melalui pipa — yang berarti pemegang izin eksisting dapat berpartisipasi dalam mekanisme baru tersebut tetapi tidak otomatis mendapat hak tanpa proses yang diatur.
    • Untuk penyesuaian administratif dan teknis, Badan Usaha harus mengikuti pedoman teknis dan kewajiban yang ditetapkan oleh Badan Pengatur sebagaimana dituangkan kemudian (Pasal 9, Pasal 5.f–g).

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Paling jelas adalah batas waktu 2 (dua) tahun untuk penyediaan gedung perkantoran definitif (Pasal 39.b).
    • Beberapa kewajiban administratif memiliki tenggat pelaporan/penetapan periodik, mis. penyusunan rencana kerja dan anggaran paling lambat 3 bulan sebelum tahun buku (Pasal 37), pelaporan keuangan paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun buku (Pasal 38), dan pelaporan hasil kerja setiap 6 bulan (Pasal 8).

  • Grandfathering: Tidak ada klausul eksplisit mengenai pengecualian atau pengakuan status lama (grandfathering) bagi pemegang izin/operasi yang sudah ada. Oleh karena itu, entitas yang sudah beroperasi perlu menyesuaikan diri terhadap kewajiban baru yang diatur dalam PP dan peraturan pelaksana berikutnya.

Sanksi
  • Sanksi Administratif:

    • Pasal 6: Badan Pengatur dapat memberikan sanksi administratif berupa teguran atau pencabutan hak khusus kepada Badan Usaha pemegang hak khusus pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang melakukan penyimpangan. (Rujukan: Pasal 6, terkait Pasal 5 huruf i mengenai pemberian hak khusus).
    • Pasal 7: Badan Pengatur dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri untuk pemberian sanksi atas pelanggaran Izin Usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha. Artinya, pemberian sanksi terhadap Izin Usaha sendiri menjadi kewenangan Menteri (atau lembaga pemberi izin), sedangkan Badan Pengatur berperan sebagai pemberi pertimbangan.

  • Sanksi Pidana:

    Tidak mengatur sanksi pidana secara eksplisit.

  • Rincian Tambahan:

    • PP ini hanya menetapkan sanksi administratif terbatas seperti teguran dan pencabutan hak khusus (Pasal 6). Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan Izin Usaha, PP ini mengatur peran Badan Pengatur sebagai pemberi pertimbangan kepada Menteri, bukan sebagai pemberi sanksi Izin Usaha.
    • Kemungkinan sanksi lain (administratif, perdata, atau pidana) dapat diberlakukan berdasarkan peraturan perundang‑undangan lain atau peraturan pelaksana yang ditetapkan kemudian; hal tersebut tidak diatur secara rinci dalam teks PP ini.