For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Also known as: PP 48/2019 · PP No. 48 Tahun 2019 · PP Nomor 48 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:6 September 2019Publication Date:3 Juli 2019
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeBesaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 September 2019
Publication Date03 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa.

  • Apakah ini Peraturan Baru? Ya. PP ini merupakan peraturan baru dalam arti merupakan peraturan pemerintah yang memuat ketentuan terperinci mengenai besaran dan penggunaan iuran badan usaha pada sektor hilir minyak dan gas bumi yang diberlakukan pada tahun 2019.

  • Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
    PP ini secara tegas mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa (lihat Pasal 22 PP 48/2019).

  • Apakah mengubah peraturan sebelumnya? PP 48/2019 tidak menyatakan perubahan sebagian terhadap PP 1/2006, melainkan menggantikan (mencabut) PP 1/2006. Namun PP 48/2019 menyusun kembali ketentuan besaran dan penggunaan iuran serta mekanisme pelaporan, verifikasi, penagihan, dan sanksi administratif.

  • Dasar hukum terkait: PP ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang‑Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa yang telah diubah dengan PP Nomor 49 Tahun 2012 (lihat bagian Menimbang dan Mengingat).

  • Status berlaku: PP ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan (Pasal 23). Peraturan ini diundangkan pada 8 Juli 2019 sehingga secara praktik mulai berlaku pada 6 September 2019 (60 hari setelah pengundangan).

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama PP ini adalah meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan penggunaan Iuran Badan Usaha yang bergerak dalam penyediaan/pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa, serta menunjang pendanaan operasional Badan Pengatur sesuai ketentuan UU No.22/2001 dan PP terkait (Bab Pembukaan dan Penjelasan Umum).

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Kewajiban membayar Iuran: Badan Usaha yang melakukan kegiatan tertentu wajib membayar iuran kepada Badan Pengatur (Pasal 2, Pasal 3).

    • Perhitungan besaran Iuran: Diatur secara terperinci:

      • Untuk BBM: persentase bertingkat berdasarkan lapisan volume penjualan tahunan (0,250% sampai 0,075% sesuai Pasal 4 ayat (1)).

      • Untuk Pengangkutan Gas via pipa: persentase bertingkat atas tarif pengangkutan per MSCF (2,50% sampai 1,50% sesuai Pasal 5 ayat (1)).

      • Untuk Niaga Gas Bumi: 0,25% dari harga jual (Pasal 6 ayat (1)).

    • Pelaporan dan verifikasi: Badan Usaha wajib menyampaikan laporan realisasi triwulanan dan laporan keuangan; Badan Pengatur melakukan verifikasi triwulanan dan tahunan (Pasal 10).

    • Hak atas pengembalian kelebihan bayar: Jika terdapat kelebihan pembayaran, Badan Usaha dapat mengajukan permohonan pengembalian atau kelebihan diperhitungkan sebagai pembayaran dimuka untuk periode berikutnya (Pasal 11).

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Proporsionalitas dan lapisan volume: Besaran iuran menggunakan mekanisme tarif persentase bertingkat berdasarkan volume realisasi tahunan untuk mencerminkan skala usaha (Pasal 4 dan 5).

    • Akuntabilitas dan transparansi: Pembayaran dikategorikan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor ke kas negara; penggunaan iuran untuk pembiayaan kegiatan Badan Pengatur harus sesuai aturan perundang‑undangan dan APBN (Pasal 3 ayat (4), Pasal 13–14).

    • Kepastian hukum: Ketentuan perhitungan, pengecualian, pelaporan, verifikasi, dan sanksi diatur secara rinci untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan Badan Pengatur.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Perhitungan: Perhitungan iuran berdasarkan realisasi volume dan harga jual (atau tarif pengangkutan) sebagaimana rumus yang tercantum dalam Pasal 4–6; untuk transaksi valuta asing pembayaran dikonversi ke Rupiah berdasarkan rata‑rata kurs tengah BI bulan yang bersangkutan (Pasal 7).

    • Pembayaran dan jadwal: Pembayaran dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi; jatuh tempo paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (Pasal 8).

    • Pelaporan: Laporan triwulanan dan laporan keuangan; tata cara teknis pelaporan dan verifikasi lebih lanjut diatur oleh Peraturan Kepala Badan Pengatur (Pasal 10 ayat (5)).

    • Penagihan: Mekanisme penagihan bertahap: penerbitan Surat Tagihan Pertama, Kedua, Ketiga, dan jika tidak dilunasi dilanjutkan dengan Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi pengurusan Piutang Negara (Pasal 16 ayat (4)-(7)).

    • Pemeriksaan: Pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atas permintaan Kepala Badan Pengatur untuk menguji kepatuhan pembayaran iuran (Pasal 12).

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    • PP ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak diundangkan (Pasal 23). Diundangkan pada 8 Juli 2019 sehingga secara efektif berlaku pada tanggal 6 September 2019.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    • Pasal 20 menyatakan bahwa pada saat PP ini mulai berlaku, terhadap kewajiban Badan Usaha yang belum diselesaikan sebelum berlakunya PP 48/2019, penyelesaiannya diberlakukan menurut ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2006. Dengan kata lain, kewajiban yang telah timbul sebelum tanggal berlakunya PP baru tetap diselesaikan menurut aturan lama (PP 1/2006).

    • Pasal 21 menetapkan bahwa seluruh peraturan pelaksanaan dari PP 1/2006 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 48/2019. Ini memberikan kontinuitas pelaksanaan administratif sampai ada penyesuaian peraturan pelaksana yang diperlukan.

  • Batas waktu penyesuaian / grandfathering:

    • PP 48/2019 tidak menetapkan batas waktu penyesuaian spesifik bagi Badan Usaha selain masa 60 hari sampai berlakunya PP. Untuk kewajiban yang sudah ada sebelum berlakunya PP, berlaku mekanisme grandfathering sebagaimana Pasal 20: kewajiban lama diselesaikan menurut PP 1/2006.

  • Akibat pencabutan peraturan sebelumnya:

    • Pasal 22 secara tegas mencabut PP Nomor 1 Tahun 2006 ketika PP 48/2019 mulai berlaku; namun mekanisme transisi tetap mengatur penyelesaian kewajiban yang sudah ada menurut PP 1/2006 (Pasal 20 dan 21).

Sanksi
  • Ringkasan: PP ini mengatur sanksi administratif secara rinci (Pasal 15—17). Tidak terdapat ketentuan sanksi pidana dalam teks PP ini.

  • Sanksi Administratif (diatur dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17):

    • Teguran tertulis: Jika Badan Usaha tidak menyampaikan laporan (Pasal 10), Badan Pengatur dapat memberikan teguran tertulis paling banyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu paling lama masing‑masing 1 (satu) bulan (Pasal 15 ayat (1)-(2)).

    • Pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus: Apabila setelah sanksi teguran masih belum melaksanakan kewajiban, Badan Pengatur dapat mengenakan sanksi administratif berupa pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus (Pasal 15 ayat (3)). Pencabutan tersebut disertai usulan kepada menteri terkait untuk mencabut Izin Usaha (Pasal 15 ayat (4)-(5)). Pasal 17 mengatur mekanisme serupa apabila Badan Usaha tidak memenuhi kewajiban setelah menerima surat tagihan.

    • Denda keterlambatan/kekurangan pembayaran: Denda sebesar 2% per bulan dari bagian yang terhutang; perhitungan bagian bulan dihitung 1 bulan penuh; denda dikenakan sejak jatuh tempo paling lama 24 bulan (Pasal 16 ayat (1)-(2)). Penagihan dilakukan oleh Badan Pengatur melalui Surat Tagihan Pertama, Kedua, Ketiga, dan bila masih belum dilunasi Surat Penyerahan Tagihan kepada instansi pengurusan Piutang Negara (Pasal 16 ayat (3)-(7)).

    • Kerugian ditanggung Badan Usaha: Segala kerugian akibat pemberian teguran, denda, pencabutan Nomor Registrasi/Hak Khusus, atau pencabutan Izin Usaha menjadi beban dan tanggung jawab Badan Usaha (Pasal 19).

    • Ketentuan tambahan: Pencabutan Nomor Registrasi Usaha atau Hak Khusus tidak menghapus kewajiban pembayaran iuran yang terhutang (Pasal 18).

  • Sanksi Pidana:

    • Tidak diatur dalam PP ini. Teks peraturan hanya mengatur sanksi administratif dan mekanisme penagihan serta pengusulan pencabutan Izin Usaha kepada menteri berwenang.