For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 36 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan

Also known as: PERPRES 36/2014 · PERPRES No. 36 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 36 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:24 April 2014Publication Date:23 April 2014
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeDokter Kepresidenan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 April 2014
Publication Date23 April 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan tugas Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan kesehatan kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan keluarganya. Dokter Kepresidenan dibentuk untuk memastikan layanan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan sesuai dengan standar medik. Struktur organisasi Dokter Kepresidenan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Panel Ahli. Dokter Kepresidenan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan para pejabat negara tersebut. Selain itu, Dokter Kepresidenan juga dapat memberikan layanan kesehatan kepada tamu negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atas permintaan dan koordinasi dengan perwakilan negara terkait.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Dokter Kepresidenan yang diangkat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)