Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan dan tugas Dokter Kepresidenan dalam memberikan layanan kesehatan kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan keluarganya. Dokter Kepresidenan dibentuk untuk memastikan layanan kesehatan yang optimal dan berkelanjutan sesuai dengan standar medik. Struktur organisasi Dokter Kepresidenan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Panel Ahli. Dokter Kepresidenan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas utama dalam pemeliharaan dan peningkatan kesehatan para pejabat negara tersebut. Selain itu, Dokter Kepresidenan juga dapat memberikan layanan kesehatan kepada tamu negara setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan atas permintaan dan koordinasi dengan perwakilan negara terkait.