Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan kesehatan bagi Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan Tamu Negara. Perubahan ini mencakup pembentukan dan tanggung jawab Dokter Kepresidenan yang berada di bawah Presiden, serta tugas Ketua dan Wakil Ketua Dokter Kepresidenan. Dokter Kepresidenan dapat berasal dari berbagai latar belakang, termasuk Pegawai Negeri Sipil dan anggota TNI/Polri. Peraturan ini juga mengatur tentang rumah sakit rujukan utama dan pembantu untuk layanan kesehatan kepresidenan, serta pembiayaan layanan kesehatan yang dibebankan pada APBN melalui Kementerian Sekretariat Negara.