For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 44 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2009 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Also known as: PERPRES 44/2009 · PERPRES No. 44 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 44 Tahun 2009

Status:
Inactive
Effective Date:23 Oktober 2009Publication Date:23 Oktober 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeTim Dokter Kepresidenan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Oktober 2009
Publication Date23 Oktober 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan, kecuali pengaturan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga diperlukan peraturan baru.

Ketentuan Substansial

Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga fungsional di bawah Presiden, bertugas memelihara kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan sesuai standar medik selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan Anggota, termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit rujukan nasional yang ditetapkan oleh Ketua Tim dengan persetujuan Presiden atau Wakil Presiden.

1. Sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi Presiden, dan Dokter Pribadi Wakil Presiden Tim Dokter Kepresidenan diberikan honorarium berdasarkan ketentuan mengenai honorarium Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan.

(-)