on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2005 tentang Tim Dokter Kepresidenan
Also known as: PERPRES 25/2005 · PERPRES No. 25 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 25 Tahun 2005
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan Para Menteri dalam melaksanakan tugasnya. Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, sehingga diperlukan peraturan baru untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal.
Ketentuan Substansial
Tim Dokter Kepresidenan adalah lembaga fungsional di bawah Presiden, bertugas memelihara dan meningkatkan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya. Pelayanan kesehatan diberikan secara paripurna dan berkelanjutan selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan anggota lainnya, termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota dilakukan oleh Presiden. Tim ini juga diberikan honorarium dan biaya operasional yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.