on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan
Also known as: Keppres 82/2004 · Keppres No. 82 Tahun 2004 · Keppres Nomor 82 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugas mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan.
Ketentuan Substansial: Tim Dokter Kepresidenan dibentuk sebagai lembaga fungsional yang dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini bertugas memelihara dan meningkatkan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan anggota lainnya termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim dilakukan oleh Presiden. Tim ini juga mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.