For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 82 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 2004 tentang Tim Dokter Kepresidenan

Also known as: Keppres 82/2004 · Keppres No. 82 Tahun 2004 · Keppres Nomor 82 Tahun 2004

Status:
Inactive
Effective Date:4 Oktober 2004Publication Date:4 Oktober 2004
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeTim Dokter Kepresidenan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Oktober 2004
Publication Date04 Oktober 2004
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 326/M/2001 tentang pemberian tunjangan jabatan bagi Dokter Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil Presiden. 2. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan.

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini ditetapkan untuk mendukung kesehatan optimal bagi Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, dan para Menteri dalam melaksanakan tugas mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan kesehatan yang paripurna dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial: Tim Dokter Kepresidenan dibentuk sebagai lembaga fungsional yang dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab kepada Presiden. Tim ini bertugas memelihara dan meningkatkan kesehatan Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi lainnya, serta memberikan pelayanan kesehatan selama 24 jam. Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, dan anggota lainnya termasuk Dokter Pribadi Presiden dan Wakil Presiden. Pengangkatan dan pemberhentian anggota tim dilakukan oleh Presiden. Tim ini juga mendapatkan honorarium dan biaya operasional yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)