Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja Tim Dokter Kepresidenan. Tim ini bertugas memberikan pelayanan kesehatan paripurna dengan standar medik terbaik kepada Presiden, Wakil Presiden, dan keluarganya, serta pelayanan kesehatan tertentu kepada Pimpinan Lembaga Tertinggi/Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri, dan mantan Presiden serta Wakil Presiden. Tim Dokter Kepresidenan dipimpin oleh seorang Ketua yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Organisasi ini terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Majelis Dokter Ahli, Dokter Pribadi Presiden, Dokter Pribadi Wakil Presiden, dan Kelompok Dokter Jaga. Setiap komponen dalam organisasi ini memiliki tugas dan tanggung jawab yang jelas untuk memastikan pelayanan kesehatan yang optimal dan tepat waktu.