Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi UPT serta penyesuaian tugas dan fungsi Kementerian Pertanian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19 Tahun 2022. UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan (BBPPTP) dan Balai Proteksi Tanaman Perkebunan (BPTP) Pontianak. BBPPTP memiliki tugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penyiapan kebun sumber benih dan perbanyakan benih, pengujian mutu dan fasilitasi sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, identifikasi dan inventarisasi klon tanaman perkebunan, pemberian rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengembangan kawasan organik, mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim, pengelolaan layanan data dan informasi perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan, serta penguatan jejaring kerjasama laboratorium. BPTP Pontianak bertugas melaksanakan proteksi tanaman perkebunan, dengan fungsi meliputi identifikasi organisme pengganggu tumbuhan, analisis data serangan dan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan, eksplorasi dan perbanyakan agens pengendali hayati, penyusunan metode pengamatan dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengelolaan layanan data dan informasi proteksi tanaman perkebunan, serta penguatan jejaring kerjasama laboratorium. Struktur organisasi BBPPTP terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, sedangkan BPTP Pontianak terdiri atas Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.