For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Also known as: Permentan 42/2020 · Permentan No. 42 Tahun 2020 · Permentan Nomor 42 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:23 Desember 2020
Kehutanan & PerkebunanStruktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 09/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan Dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya 3. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon 4. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/Permentan/OT.140/2/2008 tentang Oganisasi dan Tata Kerja Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi agar Kementerian Pertanian lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Peraturan ini menetapkan UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan, yang terdiri dari:

  1. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Surabaya
  2. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Medan
  3. Balai Besar Perbenihan dan Proteksi Tanaman Perkebunan Ambon
  4. Balai Proteksi Tanaman Perkebunan Pontianak

Setiap UPT memiliki kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi yang spesifik. Tugas utama UPT meliputi perbanyakan benih, pengembangan pengujian dan pengawasan mutu benih, pengembangan proteksi tanaman, pengembangan kawasan organik, identifikasi komoditas spesifik, serta pemberian bimbingan teknis penerapan sistem manajemen mutu dan laboratorium. Fungsi UPT mencakup berbagai kegiatan teknis operasional dan penunjang terkait perbenihan dan proteksi tanaman perkebunan.

Struktur organisasi UPT terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional. Subbagian Tata Usaha bertugas menyiapkan bahan penyusunan program, rencana kerja, evaluasi, pelaporan, serta urusan kepegawaian, keuangan, rumah tangga, dan penatausahaan barang milik negara. Kelompok Jabatan Fungsional memberikan pelayanan fungsional sesuai bidang keahlian dan keterampilan.

Kepala UPT bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perkebunan dan secara teknis dibina oleh Direktur Perbenihan Perkebunan dan/atau Direktur Perlindungan Perkebunan. Setiap UPT wajib menyusun peta bisnis proses, analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas, serta sistem pengendalian intern pemerintah untuk mewujudkan akuntabilitas publik.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkup UPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Perubahan organisasi dan tata kerja UPT menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(-)