For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 8 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan

Also known as: Permentan 8/2025 · Permentan No. 8 Tahun 2025 · Permentan Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:8 April 2025Publication Date:27 Maret 2025
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date08 April 2025
Publication Date27 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 117).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkebunan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan organisasi yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan bahwa UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan terdiri atas:

  1. Balai Besar Perbenihan dan Pelindungan Tanaman Perkebunan (BBPPTP)
  2. Balai Pelindungan Tanaman Perkebunan Pontianak (BPTP Pontianak)

BBPPTP bertugas melaksanakan pengelolaan perbenihan dan pelindungan tanaman perkebunan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penyiapan kebun perbanyakan dan penyediaan benih, pengujian mutu dan sertifikasi benih, pengawasan peredaran benih, identifikasi dan inventarisasi klon/varietas tanaman perkebunan, rekomendasi pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, pengembangan kawasan organik, pengelolaan hama terpadu, mitigasi dan adaptasi dampak perubahan iklim, eksplorasi dan inventarisasi musuh alami, pengujian mutu dan residu pestisida, pengelolaan layanan data dan informasi, bimbingan teknis sistem manajemen mutu, penguatan jejaring kerja sama laboratorium, pencegahan kebakaran lahan perkebunan, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

BPTP Pontianak bertugas melaksanakan pelindungan tanaman perkebunan, dengan fungsi meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, identifikasi organisme pengganggu tumbuhan, analisis data serangan dan perkembangan organisme pengganggu tumbuhan, analisis data dampak anomali iklim, eksplorasi, perbanyakan, pengujian kualitas, dan penyebaran agens pengendali hayati, penyusunan dan penguatan metode pengamatan, peramalan, dan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, eksplorasi dan inventarisasi musuh alami, pengelolaan hama terpadu, pengelolaan layanan data dan informasi, pemberian rekomendasi teknis pengendalian organisme pengganggu tumbuhan, penguatan jejaring kerja sama laboratorium, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Peraturan ini juga mengatur tentang jabatan fungsional dan jabatan pelaksana di lingkungan UPT, serta tata kerja yang meliputi sistem akuntabilitas kinerja, proses bisnis, pelaporan, analisis jabatan, dan penerapan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan pengendalian intern pemerintah.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di UPT lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lingkup Direktorat Jenderal Perkebunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 117), masih tetap berlaku dan melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)