For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1962 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut 1962

Also known as: PP 12/1962 · PP No. 12 Tahun 1962 · PP Nomor 12 Tahun 1962

Status:
Inactive
Effective Date:10 Juni 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Badan Usaha & PerdaganganTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Muatan Kapal Laut 1962
LocationPemerintah Pusat
Effective Date10 Juni 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tentang Perusahaan Muatan Kapal Laut, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 1958.

Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut dengan perkembangan ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah. Peraturan ini mengatur tentang perizinan perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut, termasuk pembongkaran, pemuatan, dan pengurusan barang di pelabuhan. Perusahaan yang ingin beroperasi harus mendapatkan izin dari Menteri Perhubungan Laut dan memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti berbentuk badan hukum dan dikuasai oleh warga negara Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan syarat tambahan terkait peralatan kerja, keahlian, dan tanggung jawab perusahaan. Selain itu, peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri untuk mengawasi dan mengatur pelaksanaan peraturan ini, termasuk menetapkan retribusi dan peraturan pelaksanaan.

1. Perusahaan yang telah memiliki izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 harus mengajukan permohonan kembali dalam waktu 3 bulan setelah berlakunya Peraturan ini untuk mendapatkan izin baru. 2. Permohonan dari perusahaan swasta yang tidak memiliki izin berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1954 tidak akan dipertimbangkan sampai waktu yang ditentukan oleh Menteri.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi berupa pencabutan surat izin. 2. Pencabutan surat izin dapat dilakukan jika perusahaan tidak memenuhi syarat, mengoperkan izin tanpa izin, atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan kepentingan umum.