on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal laut
Also known as: PP 61/1954 · PP No. 61 Tahun 1954 · PP Nomor 61 Tahun 1954
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 1954 ditetapkan untuk mengatur perusahaan yang mengurus barang muatan kapal laut di pelabuhan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menertibkan perusahaan veem yang berkembang pesat tanpa pengawasan yang memadai, serta untuk memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut dikelola oleh warga negara Indonesia sesuai dengan kebijakan ekonomi nasional. Peraturan ini membedakan antara tiga jenis perusahaan: perusahaan stuwador, perusahaan pengangkutan pelabuhan, dan perusahaan pergudangan. Setiap perusahaan harus memiliki izin yang sesuai, dan izin tersebut dapat ditolak jika bertentangan dengan kepentingan ekonomi negara. Selain itu, perusahaan diwajibkan membayar biaya tahunan berdasarkan kapasitas operasionalnya. Peraturan ini juga menetapkan pembentukan Panitya Achli Pusat dan Daerah untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.