Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan sebaliknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Hibah bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang didanai hibah harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah. Hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional/internasional, pelestarian sumber daya alam, riset dan teknologi, serta bantuan kemanusiaan. Pengelolaan hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD.