For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.07/2008

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.07/2008 Tahun 2008 tentang Hibah Daerah

Also known as: PMK 168/PMK.07/2008 · PMK No. 168/PMK.07/2008

Status:
Inactive
Effective Date:6 November 2008Publication Date:6 November 2008
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeHibah Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date06 November 2008
Publication Date06 November 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk mengatur pemberian hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dan sebaliknya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hibah ini dilaksanakan dalam kerangka hubungan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah. Hibah bersifat bantuan untuk melaksanakan kegiatan urusan pemerintahan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah. Kegiatan yang didanai hibah harus sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, seperti peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur Pemerintah Daerah. Hibah juga dapat digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan berskala nasional/internasional, pelestarian sumber daya alam, riset dan teknologi, serta bantuan kemanusiaan. Pengelolaan hibah harus dilakukan secara transparan dan akuntabel melalui mekanisme APBD.

(-)

1. Dalam hal Pemerintah Daerah melakukan pembayaran lebih dari 2 hari kerja, menyampaikan laporan penggunaan hibah lebih dari 10 hari kerja, dan/atau menggunakan dana hibah sehingga terjadi Pengeluaran Ineligible, dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam NPHD atau NPPH.