For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 52/PMK.10/2006

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.10/2006 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah

Also known as: PMK 52/PMK.10/2006 · PMK No. 52/PMK.10/2006

Status:
Inactive
Effective Date:12 Juli 2006Publication Date:12 Juli 2006
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Pemberian Hibah Kepada Daerah
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 Juli 2006
Publication Date12 Juli 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2006 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pemberian hibah kepada daerah, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006. Peraturan ini menetapkan bahwa hibah dapat bersumber dari pendapatan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan hibah luar negeri, serta dapat berbentuk uang, barang, atau jasa. Hibah diberikan untuk menunjang program pembangunan daerah sesuai dengan prioritas dan kebijakan pemerintah. Kriteria pemberian hibah meliputi peningkatan fungsi pemerintahan, layanan dasar umum, dan pemberdayaan aparatur daerah. Proses pengusulan dan penilaian hibah melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Negara/Lembaga terkait, dengan persyaratan dokumen yang harus dipenuhi. Hibah juga harus dikelola secara transparan dan akuntabel oleh daerah penerima.

1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, usulan kegiatan Daerah yang akan dibiayai dari pinjaman luar negeri yang diteruskan dalam bentuk Hibah yang prosesnya telah melalui tahap penilaian tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 35/KMK.07/2003 tentang Perencanaan, Pelaksanaan/ Penatausahaan, dan Pemantauan Penerusan Pinjaman Luar Negeri Pemerintah Kepada Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 357/KMK.07/2003. 2. Pelaksanaan tugas/kewenangan oleh Unit Organisasi Eselon I dan Unit Organisasi Eselon II. di lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini bersifat sementara sampai dengan terlaksananya operasionalisasi organisasi Departemen Keuangan sesuai dengan struktur baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia.

1. Dalam hal Daerah melakukan pengelolaan Hibah menyimpang dari ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam NPPD atau NPPΗ, maka seluruh kegiatan penyaluran Hibah dapat dihentikan.