For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 41/2017 · Permenhub No. 41 Tahun 2017 · Permenhub Nomor 41 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 2018Publication Date:19 Mei 2017
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1645), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 181 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1784) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan dengan memberikan Tunjangan Kinerja. Kebijakan ini diambil untuk memastikan penerapan asas keadilan dan proporsionalitas, serta meningkatkan disiplin pegawai. Tata cara penghitungan dan pemberian Tunjangan Kinerja diatur untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi. Tunjangan Kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja individu yang sejalan dengan capaian kinerja organisasi. Besaran tunjangan ditentukan oleh kelas jabatan dan tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, dinonaktifkan, atau sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara. Penghitungan tunjangan melibatkan unsur disiplin kerja dan prestasi kerja, dengan kontribusi masing-masing 40% dan 60%. Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.