For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 114/2018 · Permenhub No. 114 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 114 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:3 Desember 2018Publication Date:30 November 2018
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor Pm 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date03 Desember 2018
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 114 Tahun 2018 ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 terkait tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018. Ketentuan substansial yang diatur meliputi penyesuaian besaran tunjangan kinerja bagi Menteri Perhubungan, pengecualian pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai dalam kondisi tertentu, serta pengaturan lebih lanjut mengenai perhitungan tunjangan kinerja bagi pegawai yang menjalankan cuti atau izin belajar. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran selisih tunjangan kinerja akibat penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018.

1. Selisih akibat penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 119 Tahun 2018 dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2018.

(-)