For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 181 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 181 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 181/2015 · Permenhub No. 181 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 181 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:30 November 2015Publication Date:20 November 2015
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date30 November 2015
Publication Date20 November 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan tersebut meliputi definisi pegawai, pemberian tunjangan kinerja kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan berdasarkan kelas jabatan, serta penegasan pemberian tunjangan kinerja kepada prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menduduki jabatan administrator/eselon III atau jabatan pengawas/eselon IV dan bekerja penuh di lingkungan Kementerian Perhubungan tanpa menerima tunjangan kinerja dari instansi induknya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran tunjangan kinerja sebesar 100% bagi pegawai yang diangkat untuk melaksanakan tugas tertentu, seperti penjaga menara suar, teknisi menara suar, awak kapal negara yang sedang berlayar lebih dari satu bulan, pejabat teknis yang bertugas di daerah terpencil, atau pejabat yang karena faktor geografis tidak memungkinkan untuk melakukan pencatatan kehadiran secara biometrik dan penyampaian laporan bulanan secara tepat waktu. Peraturan ini juga mengatur penyesuaian besaran tunjangan kinerja yang dibayarkan mulai bulan Mei 2015, serta tanggung jawab Sekretariat Jenderal dalam penyediaan dan pendistribusian anggaran tunjangan kinerja.

Pasal 41 dalam peraturan sebelumnya dihapus, dan pegawai yang pensiun mulai tanggal 1 Mei 2015 tidak berhak atas selisih pembayaran tunjangan kinerja. Lampiran I Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 107 Tahun 2013 juga diubah, yang berisi besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan.

(-)

(-)