For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 /PMK.06/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 /PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Also known as: PMK 118 /PMK.06/2017 · PMK No. 118 /PMK.06/2017

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2017Publication Date:28 Agustus 2017
Standar & Pedoman TeknisAset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Agustus 2017
Publication Date28 Agustus 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali Barang Milik Negara/Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pelaksanaan penilaian kembali Barang Milik Negara (BMN) yang berupa aset tetap. Kewenangan dan tanggung jawab dalam pelaksanaan penilaian kembali ini dipegang oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang, yang dapat melimpahkan tugas tersebut kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara. Pelaksanaan penilaian kembali dilakukan oleh Tim Pelaksana yang terdiri dari unsur Pengelola Barang dan Kuasa Pengguna Barang. Proses penilaian kembali meliputi penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, penyusunan laporan hasil inventarisasi dan penilaian, serta tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian. Penilaian dilakukan dengan pendekatan data pasar, biaya, dan/atau pendapatan, dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran dan waktu penyelesaian.

(-)

(-)