For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.06/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Also known as: PMK 57/PMK.06/2018 · PMK No. 57/PMK.06/2018

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 2018Publication Date:30 Mei 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/Pmk.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Mei 2018
Publication Date30 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Laporan Keuangan Tahun 2017 dan Laporan Kementerian/Lembaga Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk meninjau kembali pengaturan mengenai penyajian koreksi hasil pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara pada laporan keuangan terkait. Peraturan ini menambahkan Pasal 20A yang mengatur bahwa koreksi nilai aset tetap hasil pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara Tahun 2017 harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan dan disajikan pada Neraca dan Laporan Perubahan Ekuitas dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2018 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2018.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga Tahun 2017 dan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2017 harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)