For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 107/PMK.06/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.06/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara

Also known as: PMK 107/PMK.06/2019 · PMK No. 107/PMK.06/2019

Status:
Active
Effective Date:30 Juli 2019Publication Date:30 Juli 2019
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara
LocationKementerian Keuangan
Effective Date30 Juli 2019
Publication Date30 Juli 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.06/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.06/2018.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terhadap pelaksanaan Penilaian Kembali Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2017-2018 dan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan penilaian tersebut. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan ketentuan yang ada dalam peraturan sebelumnya.

Ketentuan Substansial: Perubahan mencakup koreksi nilai aset tetap yang harus disajikan pada laporan keuangan setelah diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Selain itu, jika BMN yang dinilai kembali sudah tidak memiliki masa manfaat, maka masa manfaat baru harus ditentukan. Peraturan ini juga menambahkan Bab VI A yang mengatur tindak lanjut terhadap temuan pemeriksaan, termasuk perbaikan data hasil inventarisasi dan verifikasi oleh KPKNL. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah juga diwajibkan untuk melakukan reviu atas perbaikan penilaian kembali BMN.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, perbaikan Penilaian Kembali dalam rangka tindak lanjut temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan atas Penilaian Kembali BMN harus disesuaikan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)