For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2000

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2000 tentang Pencarian Dan Pertolongan

Also known as: PP 12/2000 · PP No. 12 Tahun 2000 · PP Nomor 12 Tahun 2000

Status:
Inactive
Effective Date:23 Februari 2000Publication Date:23 Februari 2000
Transportasi Darat, Laut & UdaraBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencarian Dan Pertolongan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date23 Februari 2000
Publication Date23 Februari 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran. Kebijakan ini mengatur tentang pencarian dan pertolongan (SAR) dalam musibah pelayaran dan penerbangan. Basarnas bertanggung jawab atas pelaksanaan operasi SAR, termasuk pembinaan dan pengerahan potensi SAR. Menteri bertanggung jawab atas pembinaan potensi SAR yang meliputi pengaturan, pengawasan, dan pengendalian. Operasi SAR dilakukan dengan dukungan fasilitas dan alat peralatan yang memadai, serta melibatkan koordinasi dengan instansi terkait. Kebijakan ini juga mengatur tentang kerjasama internasional dalam pelaksanaan operasi SAR di wilayah perbatasan dan izin bagi unsur SAR asing yang beroperasi di wilayah Indonesia.

(-)

(-)