For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Also known as: PP 12/1972 · PP No. 12 Tahun 1972 · PP Nomor 12 Tahun 1972

Status:
Inactive
Effective Date:28 Februari 1972Publication Date:28 Februari 1972
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 Tentang Dinas Pencari Pemberi Pertolongan Untuk Kapalkapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Februari 1972
Publication Date28 Februari 1972
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kapal-kapal laut dan udara yang mendapat kecelakaan.

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 ini bertujuan untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 yang mengatur Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk kapal-kapal laut dan udara yang mengalami kecelakaan. Latar belakang pencabutan ini adalah ketidakcocokan ketentuan lama dengan perkembangan kebutuhan saat ini. Peraturan baru ini menetapkan bahwa segala sesuatu terkait penyelenggaraan tugas dan kegiatan pencarian serta pemberian pertolongan akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Presiden.

(-)

(-)