For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1951

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan

Also known as: PP 54/1951 · PP No. 54 Tahun 1951 · PP Nomor 54 Tahun 1951

Status:
Inactive
Effective Date:20 Agustus 1951Publication Date:14 Agustus 1951
Pembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeDinas Pencahari Dan Pemberi Pertolongan Untuk Kepentingan Kapal-Kapal Laut Dan Udara Yang Mendapat Kecelakaan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date20 Agustus 1951
Publication Date14 Agustus 1951
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur Dinas Pencahari dan Pemberi Pertolongan bagi kapal-kapal laut dan udara yang mengalami kecelakaan serta korban bencana alam di wilayah Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Badan Gabungan Pencahari dan Pemberi Pertolongan yang terdiri dari beberapa menteri sebagai anggota. Badan ini bertugas memberikan pimpinan dan pedoman kepada sub-komisi yang dibentuk untuk mempelajari dan merencanakan prosedur serta kemungkinan pencaharian dan pemberian pertolongan. Sub-komisi ini dibagi berdasarkan area kerja: darat, udara, dan air. Setiap sub-komisi terdiri dari wakil-wakil instansi terkait yang ditunjuk secara resmi. Tugas utama sub-komisi adalah merencanakan peraturan sesuai dengan perjanjian internasional dan menyelidiki kebutuhan serta anggaran yang diperlukan.

(-)

(-)