on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2006 tentang Pencarian Dan Pertolongan
Also known as: PP 36/2006 · PP No. 36 Tahun 2006 · PP Nomor 36 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memperluas cakupan pencarian dan pertolongan yang sebelumnya hanya mencakup musibah pelayaran dan penerbangan, menjadi juga mencakup bencana atau musibah lainnya. Tujuannya adalah untuk memberikan jaminan pelaksanaan pencarian dan pertolongan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini memberikan kewenangan lebih luas kepada Badan Search and Rescue Nasional (Badan SAR Nasional) untuk mengkoordinasikan operasi SAR di seluruh wilayah Indonesia. Badan SAR Nasional bertanggung jawab atas pembinaan, pelaksanaan tindak awal operasi, dan pengerahan potensi SAR. Setiap instansi/organisasi potensi SAR wajib membantu Badan SAR Nasional dalam pelaksanaan operasi SAR. Operasi SAR meliputi lima tahap: menyadari, persiapan, perencanaan, operasi, dan akhir penugasan. Pembiayaan SAR berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta sumber lain yang tidak mengikat.