For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: PERPRES 9/2026 · PERPRES No. 9 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2026Publication Date:9 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Februari 2026
Publication Date09 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, serta memiliki tugas utama merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang penanggulangan terorisme, yang mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum, pemulihan korban, serta kerja sama internasional.

Secara organisasional, BNPT dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri atas Sekretariat Utama, berbagai Deputi (Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deradikalisasi, Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Kerja Sama Internasional), Inspektorat, dan unsur pendukung lainnya seperti Pusat, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Tugas, dan Kelompok Ahli. Dalam menjalankan tugasnya, BNPT menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta didukung oleh sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BNPT, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)