on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Also known as: PERPRES 9/2026 · PERPRES No. 9 Tahun 2026 · PERPRES Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan Presiden ini menetapkan kedudukan, tugas, dan fungsi Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai lembaga pemerintah nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. BNPT berfungsi sebagai pusat analisis dan pengendalian krisis, serta memiliki tugas utama merumuskan, mengoordinasikan, dan melaksanakan kebijakan nasional di bidang penanggulangan terorisme, yang mencakup kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi, deradikalisasi, koordinasi antarpenegak hukum, pemulihan korban, serta kerja sama internasional.
Secara organisasional, BNPT dipimpin oleh seorang Kepala dan terdiri atas Sekretariat Utama, berbagai Deputi (Kesiapsiagaan Nasional dan Kontra Radikalisasi, Deradikalisasi, Koordinasi Antarpenegak Hukum dan Pemulihan Korban, serta Kerja Sama Internasional), Inspektorat, dan unsur pendukung lainnya seperti Pusat, Unit Pelaksana Teknis, Satuan Tugas, dan Kelompok Ahli. Dalam menjalankan tugasnya, BNPT menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi, serta didukung oleh sistem akuntabilitas kinerja, manajemen risiko, dan transformasi digital.