For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 12 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: PERPRES 12/2012 · PERPRES No. 12 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 12 Tahun 2012

Status:
Inactive
Effective Date:3 Februari 2012Publication Date:3 Februari 2012
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 2012
Publication Date03 Februari 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) agar lebih efektif dalam penanggulangan terorisme dan radikalisme. Perubahan utama meliputi penyesuaian struktur jabatan di BNPT, di mana Sekretaris Utama dan Deputi ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon I.a, sementara Direktur, Kepala Biro, dan Inspektur sebagai eselon II.a. Selain itu, Kepala BNPT diberikan hak keuangan, administrasi, dan fasilitas setingkat Menteri, dan dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)