on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
Also known as: PERPRES 46/2010 · PERPRES No. 46 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2010
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk menangani ancaman terorisme yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan jaringan luas yang mengancam keamanan nasional dan internasional. Tujuannya adalah untuk menciptakan penanganan terorisme yang terpusat, terpadu, dan terkoordinasi melalui pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Ketentuan Substansial: BNPT adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tugas utama BNPT meliputi penyusunan kebijakan, strategi, dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme, serta koordinasi dengan instansi terkait. BNPT juga berfungsi sebagai Pusat Pengendalian Krisis dalam hal terjadi tindak pidana terorisme. Struktur organisasi BNPT terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, dan Inspektorat. BNPT dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.