For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Also known as: Permendag 23/2023 · Permendag No. 23 Tahun 2023 · Permendag Nomor 23 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2023Publication Date:10 Juli 2023
Kebijakan Umum PemerintahKepabeanan & Perdagangan Internasional

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 285) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur kebijakan dan pengaturan ekspor di Indonesia. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3), Pasal 4 ayat (3), Pasal 5 ayat (8), Pasal 7 ayat (6) dan Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Tujuannya adalah untuk menetapkan peraturan terkait kebijakan dan pengaturan ekspor. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Persyaratan Ekspor:** Eksportir wajib memiliki NIB dan, untuk barang tertentu, Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dari Menteri. 2. **Perizinan Berusaha:** Permohonan diajukan secara elektronik melalui SINSW yang diteruskan ke Sistem INATRADE. Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan perizinan jika persyaratan lengkap. 3. **Perubahan, Perpanjangan, dan Pembatalan Perizinan:** Diatur mekanisme permohonan perubahan, perpanjangan, dan pembatalan perizinan berusaha di bidang ekspor. 4. **Kewajiban Pemenuhan Dokumen Lain:** Menteri dapat menetapkan kewajiban pemenuhan dokumen lain seperti sertifikat sanitasi produk hewan (KH-12) dan dokumen V-Legal. 5. **Verifikasi atau Penelusuran Teknis:** Terhadap ekspor barang tertentu dikenai kewajiban verifikasi atau penelusuran teknis oleh surveyor yang ditetapkan oleh Menteri. 6. **Tempat Pengeluaran Barang Ekspor:** Menteri dapat menentukan tempat pengeluaran barang ekspor untuk kegiatan ekspor atas barang tertentu. 7. **Pengeluaran Barang dari KPBPB, KEK, dan TPB:** Ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor diberlakukan terhadap pengeluaran barang tertentu dari KPBPB dan KEK, dengan pengecualian tertentu. 8. **Pengecualian Perizinan Berusaha:** Dalam hal ekspor tidak dilakukan untuk kegiatan usaha, eksportir dikecualikan dari pemenuhan NIB dan/atau Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat menerbitkan surat keterangan.

1. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan, yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 2. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor, yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan. 3. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar batubara dan produk batubara yang dinyatakan dapat dilakukan perubahan dan/atau perpanjangan sebagaimana dimaksud pada huruf b hanya Eksportir Terdaftar Batubara dan Produk Batubara yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 298). 4. Eksportir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor berupa Eksportir Terdaftar dan/atau Persetujuan Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan penolakan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses. 5. Eksportir yang memiliki kewajiban laporan realisasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak memiliki kewajiban laporan realisasi pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dikenai kewajiban menyampaikan laporan realisasi. 6. dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan Ekspor (dokumen v-legal) yang telah diterbitkan oleh Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Ekspor produk industri kehutanan selesai. 7. dokumen lain berupa pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir dan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 8. surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Ekspor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir. 9. semua ketentuan yang merupakan pelaksanaan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 10. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Ekspor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. 11. proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang dilakukan oleh Surveyor setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, dilaksanakan atas dokumen Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan/atau dokumen Ekspor lainnya yang masih berlaku. 12. tim yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir. 13. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Ekspor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Ekspor selesai dan tidak dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (12).

1. Eksportir Terdaftar yang tidak melaksanakan kewajiban melakukan Ekspor dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sebagai Eksportir Terdaftar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 2. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, atau penangguhan pelayanan Verifikasi atau Penelusuran Teknis. 3. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor dokumen bukti penjaminan legalitas kayu dan produk kayu dengan tujuan ekspor (dokumen v-legal), dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau rekomendasi penangguhan penerbitan dokumen lain. 4. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban laporan realisasi Ekspor surat keterangan, dikenai sanksi administratif berupa peringatan atau pembekuan surat keterangan. 5. Eksportir yang tidak melaksanakan kewajiban mengajukan permohonan perubahan data pada Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan Perizinan Berusaha. 6. Dalam hal Eksportir dalam proses penyidikan atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan dokumen, dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan. 7. Eksportir dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor atau surat keterangan dalam hal: * tidak melaksanakan kewajiban; * terbukti mengubah informasi; * ditemukan ketidaksesuaian dokumen persyaratan; * melakukan pelanggaran di bidang kepabeanan; * dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.