For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Also known as: Permendag 9/2025 · Permendag No. 9 Tahun 2025 · Permendag Nomor 9 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 2025Publication Date:6 Maret 2025
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date13 Maret 2025
Publication Date06 Maret 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan kebijakan pengoperasian fasilitas pemurnian mineral logam komoditas tembaga dan menjaga penerimaan negara serta pendapatan daerah dari pemegang izin usaha pertambangan khusus. Perubahan ini memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha bagi eksportir dalam situasi kahar. Peraturan ini mengatur pengendalian ekspor melalui pelaporan proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, perubahan data perizinan, dan perpanjangan masa berlaku perizinan. Eksportir diwajibkan mengajukan permohonan perubahan perizinan berusaha jika terdapat perubahan data, dan bertanggung jawab atas kebenaran dokumen yang diunggah. Peraturan ini juga mengatur ketentuan mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor barang dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) dan kawasan ekonomi khusus (KEK), serta ketentuan mengenai larangan ekspor barang tertentu.

(-)

  • 1. Eksportir yang terbukti memberikan dokumen persyaratan yang tidak benar dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • 2. Sanksi administratif berupa pembekuan, penangguhan, atau pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor dapat dikenakan.