For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor

Also known as: Permendag 5/2026 · Permendag No. 5 Tahun 2026 · Permendag Nomor 5 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:1 April 2026Publication Date:17 Maret 2026
Perdagangan Internasional & Ekspor-ImporBea Cukai & KepabeananBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePerubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 April 2026
Publication Date17 Maret 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Peraturan ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan kemudahan berusaha bagi eksportir dan melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di bidang ekspor. Kebijakan ini mencakup penyesuaian mekanisme penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor, termasuk implementasi penerbitan secara elektronik dan otomatis melalui Sistem INATRADE yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW). Selain itu, diatur mengenai kewajiban penyampaian laporan realisasi ekspor, mekanisme pembatalan proses penerbitan surat keterangan, serta penyesuaian ketentuan ekspor kembali atas barang yang telah diimpor. Peraturan ini juga menetapkan kewajiban pemenuhan dokumen lain untuk barang tertentu, seperti sertifikat sanitasi produk hewan dan dokumen bukti penjaminan legalitas kayu (v-legal), serta memperbarui daftar barang yang diatur ekspornya dalam lampiran peraturan.

1. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Timah Murni Batangan (Kerja Sama Fasilitas Smelter), Persetujuan Ekspor Timah Murni Batangan, Eksportir Terdaftar Timah Industri, dan Persetujuan Ekspor Timah Industri yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan 30 April 2026. 2. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Produsen Kratom dan Non-Produsen Kratom yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai dengan 1 Juli 2026. 3. Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar Batubara dan Persetujuan Ekspor Minyak bumi dan gas bumi yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. 4. Eksportir wajib mengajukan permohonan perizinan baru sesuai ketentuan peraturan ini sebelum tenggat waktu yang ditetapkan (30 April 2026 untuk Timah, 1 Juli 2026 untuk Kratom, dan 14 hari kerja setelah peraturan berlaku untuk Gas Bumi). 5. Ekspor untuk pos tarif/HS tertentu (seperti Holothuria lessoni dan Buaya Sahul) yang telah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor sebelum berlakunya peraturan ini dilaksanakan tanpa memerlukan Persetujuan Ekspor.

1. Eksportir yang tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor dikenai sanksi administratif berupa peringatan. 2. Jika peringatan tidak diindahkan dalam 30 hari, eksportir dikenai sanksi administratif berupa pembekuan atau penangguhan Perizinan Berusaha di bidang Ekspor. 3. Eksportir yang terlibat dalam penyalahgunaan dokumen ekspor dikenai sanksi administratif berupa pembekuan perizinan atau penangguhan penerbitan perizinan. 4. Sanksi administratif berupa pencabutan perizinan dikenakan jika eksportir terbukti mengubah informasi dokumen, ditemukan ketidaksesuaian data, melakukan pelanggaran kepabeanan, atau dinyatakan bersalah atas tindak pidana terkait penyalahgunaan dokumen ekspor.