on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
Also known as: PERPRES 60/2012 · PERPRES No. 60 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang telah diuji materi oleh Mahkamah Konstitusi. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur posisi dan tugas Wakil Menteri dalam membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian. Wakil Menteri bertanggung jawab langsung kepada Menteri dan memiliki tugas untuk membantu dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan, serta koordinasi pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I. Wakil Menteri juga berperan dalam pengambilan keputusan, pelaksanaan program kerja, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian. Selain itu, Wakil Menteri dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri, dan diangkat serta diberhentikan oleh Presiden. Hak keuangan dan fasilitas Wakil Menteri diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.