For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 134 Tahun 2014

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri

Also known as: PERPRES 134/2014 · PERPRES No. 134 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 134 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:17 Oktober 2014Publication Date:17 Oktober 2014
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Oktober 2014
Publication Date17 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk memberikan penghargaan kepada Wakil Menteri setelah purna bakti, berupa hak pensiun. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, tugas, dan tanggung jawab Wakil Menteri dalam membantu Menteri memimpin pelaksanaan tugas kementerian.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 8 dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012, yang menyatakan bahwa Wakil Menteri yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya diberikan hak pensiun. Pemberian hak pensiun ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)