For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 33 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Also known as: PP 33/2006 · PP No. 33 Tahun 2006 · PP Nomor 33 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2006Publication Date:6 Oktober 2006
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Oktober 2006
Publication Date06 Oktober 2006
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meninjau kembali pengaturan mengenai penghapusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah guna memberikan keleluasaan bagi BUMN/BUMD dalam mengoptimalkan pengelolaan piutang. Hal ini didasarkan pada pemisahan kekayaan negara yang dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN dari APBN, sehingga pengelolaan piutang tidak lagi dilakukan dalam koridor pengurusan Piutang Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menghapus ketentuan Pasal 19 dan Pasal 20 dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah selanjutnya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan BUMN. Pengurusan piutang yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada.

1. Pengurusan Piutang Perusahaan Negara/Daerah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Perseroan Terbatas dan BUMN. 2. Pengurusan piutang yang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara dan usul penghapusan piutang yang telah diajukan tetap dilaksanakan berdasarkan peraturan yang ada.

(-)