For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Also known as: PP 14/2005 · PP No. 14 Tahun 2005 · PP Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:21 Maret 2005Publication Date:21 Maret 2005
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeTata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date21 Maret 2005
Publication Date21 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur tata cara penghapusan piutang negara/daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengoptimalkan penyelesaian piutang negara/daerah dengan tetap menjaga prinsip akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Peraturan ini menetapkan bahwa piutang negara/daerah dapat dihapuskan secara bersyarat atau mutlak, dengan ketentuan bahwa penghapusan bersyarat tidak menghapuskan hak tagih negara/daerah, sedangkan penghapusan mutlak menghapuskan hak tagih tersebut. Penghapusan piutang dilakukan setelah upaya pengurusan piutang dinyatakan optimal oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan piutang dinyatakan sebagai Piutang Negara Sementara Belum Dapat Ditagih (PSBDT). Kewenangan penghapusan piutang bersyarat dan mutlak dibedakan berdasarkan jumlah piutang dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Presiden, atau Gubernur/Bupati/Walikota sesuai dengan batasan nilai yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tata cara pengajuan usul penghapusan piutang dan persyaratan yang harus dipenuhi.

(-)

(-)