For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah

Also known as: PP 35/2017 · PP No. 35 Tahun 2017 · PP Nomor 35 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 September 2017Publication Date:6 September 2017
Utang, Piutang & Hibah Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 September 2017
Publication Date06 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2006.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menyempurnakan tata cara penghapusan piutang negara/daerah guna mengoptimalkan penyelesaian piutang yang bersumber dari penerusan pinjaman luar negeri, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah. Perubahan ini mengatur penghapusan piutang yang tidak dapat diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) dan memperkenalkan penghapusan secara bersyarat dan mutlak. Penghapusan bersyarat dilakukan tanpa menghapus hak tagih, sedangkan penghapusan mutlak dilakukan setelah penghapusan bersyarat. Peraturan ini juga mengatur pengecualian untuk piutang yang diatur dalam undang-undang tersendiri dan piutang yang tidak memenuhi syarat untuk diserahkan kepada PUPN.

(-)

(-)