For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 85/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Also known as: Permen KKP 85/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 85/PERMEN-KP/2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi Dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan.

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan. Tugas utama Loka ini adalah melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan di bidang alat dan mesin untuk konservasi dan pengawasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang perekayasaan teknologi kelautan. Struktur organisasi terdiri dari Urusan Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)