For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Also known as: Permen KKP PER.40/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.40/MEN/2011

Status:
Inactive
Effective Date:26 September 2011Publication Date:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date26 September 2011
Publication Date26 September 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK). LPTK adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Pengkajian dan Perekayasaan Teknologi Kelautan dan Perikanan. LPTK bertugas melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan di bidang alat dan mesin untuk konservasi dan pengawasan laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil.

Fungsi LPTK meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan perekayasaan teknologi kelautan, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi LPTK terdiri atas Urusan Tata Usaha, Subseksi Tata Operasional, Subseksi Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Urusan Tata Usaha bertugas melakukan urusan keuangan, persuratan, kearsipan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan, serta tata laksana. Subseksi Tata Operasional bertugas melakukan penyusunan rencana program dan anggaran, pemantauan dan evaluasi, serta laporan. Subseksi Pelayanan Teknis bertugas melakukan pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, publikasi, diseminasi, kerja sama, dan pengelolaan prasarana dan sarana perekayasaan teknologi kelautan serta perpustakaan.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan perekayasaan teknologi kelautan dan kegiatan lainnya yang sesuai dengan keahlian dan kebutuhan serta tugas masing-masing jabatan fungsional. Jabatan fungsional terdiri atas Perekayasa, Teknisi Litkayasa, Arsiparis, Pranata Komputer, Statistisi, Pustakawan, dan jabatan fungsional lainnya.

Pimpinan satuan organisasi dan kelompok jabatan fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan.

Kepala LPTK adalah jabatan struktural eselon IV.a, sedangkan Kepala Urusan dan Kepala Subseksi adalah jabatan struktural eselon V.a. LPTK berlokasi di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara.

(-)

(-)