For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Also known as: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2017

Status:
Inactive
Effective Date:30 Maret 2017Publication Date:27 Maret 2017
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date30 Maret 2017
Publication Date27 Maret 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.40/MEN/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi perekayasaan teknologi kelautan, serta menyesuaikan dengan perubahan organisasi dan tata kerja di Kementerian Kelautan dan Perikanan. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Ketentuan Substansial: Loka Perekayasaan Teknologi Kelautan (LPTK) ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan, bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset dan pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan. LPTK dipimpin oleh seorang Kepala.

(-)

(-)