on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: Perka Bapeten 8/2015 · Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 · Perka Bapeten Nomor 8 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah korupsi melalui pelaporan harta kekayaan. Seluruh pejabat di instansi pemerintah yang memiliki jabatan strategis dan rawan korupsi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, ASN lainnya juga secara bertahap diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sementara ASN melaporkannya kepada Kepala BAPETEN melalui APIP. Pengelolaan laporan ini dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum, yang bertanggung jawab atas bimbingan teknis, distribusi formulir, dan pemutakhiran data. Kepala Inspektorat bertugas memantau kepatuhan pelaporan ini.