For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Perka Bapeten 8/2015 · Perka Bapeten No. 8 Tahun 2015 · Perka Bapeten Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:25 Mei 2015Publication Date:13 Mei 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date25 Mei 2015
Publication Date13 Mei 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah korupsi melalui pelaporan harta kekayaan. Seluruh pejabat di instansi pemerintah yang memiliki jabatan strategis dan rawan korupsi diwajibkan melaporkan harta kekayaannya. Selain itu, ASN lainnya juga secara bertahap diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan harta kekayaan bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN). Penyelenggara Negara wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, sementara ASN melaporkannya kepada Kepala BAPETEN melalui APIP. Pengelolaan laporan ini dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum, yang bertanggung jawab atas bimbingan teknis, distribusi formulir, dan pemutakhiran data. Kepala Inspektorat bertugas memantau kepatuhan pelaporan ini.

(-)

1. Wajib lapor yang lalai atau belum menyampaikan laporan dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010. 2. APIP dan pengelola yang membocorkan informasi dikenai sanksi disiplin. 3. Penundaan atau pembatalan pengangkatan dalam jabatan bagi yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan.