For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Also known as: Perka Bapeten 12/2013 · Perka Bapeten No. 12 Tahun 2013 · Perka Bapeten Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:16 Oktober 2013
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir
ThemePelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Tenaga Nuklir
LocationBadan Pengawas Tenaga Nuklir
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date16 Oktober 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 5 Tahun 2005 tentang Wajib Lapor Harta Kekayaan Bagi Pejabat Pemerintah yang Memangku Jabatan Strategis dan Potensial/Rawan Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) dengan mewajibkan Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan menekankan pentingnya pelaporan yang konsisten dan tepat waktu. Penyelenggara Negara yang diwajibkan melapor meliputi pejabat eselon I dan II, kepala unit pelaksana teknis, pejabat pengelola anggaran, ketua unit layanan pengadaan barang/jasa, dan ketua tim auditor. Pengelolaan dan pemantauan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dikoordinasikan oleh Kepala Biro Umum dan Kepala Inspektorat. Pelaporan harus dilakukan dalam waktu dua bulan setelah promosi, mutasi, atau pensiun, setiap dua tahun, atau sesuai permintaan KPK. Formulir pelaporan disediakan oleh KPK dan harus diisi sesuai petunjuk yang ditetapkan.

(-)

1. Kepala BAPETEN memberi peringatan dan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 kepada Pejabat Penyelenggara Negara yang lalai dan/atau belum menyampaikan laporan harta kekayaan.