on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
Also known as: Peraturan Bapeten 1/2021 · Peraturan Bapeten No. 1 Tahun 2021 · Peraturan Bapeten Nomor 1 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk meningkatkan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mencegah korupsi dengan mewajibkan pelaporan harta kekayaan oleh pejabat dan ASN di lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan saat ini.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban bagi Penyelenggara Negara dan ASN di lingkungan Badan untuk menyampaikan laporan harta kekayaan mereka. Penyelenggara Negara wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, sementara ASN melaporkan kepada Kepala Badan. Peraturan ini juga menetapkan tata cara penyampaian laporan, baik secara elektronik maupun nonelektronik, serta pengelolaan dan pemantauan laporan oleh Biro Organisasi dan Umum serta Inspektorat Badan.