For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 95 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PERPRES 95/2006 · PERPRES No. 95 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 95 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2006Publication Date:7 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan di wilayah serta meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan agar berjalan lancar, berhasil guna, dan berdaya guna. Tujuannya adalah untuk menetapkan organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan struktur organisasi instansi vertikal di lingkungan Departemen Keuangan, yang meliputi Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Setiap instansi vertikal memiliki tugas dan fungsi spesifik, seperti pelaksanaan koordinasi, bimbingan teknis, pengendalian, dan evaluasi di bidang masing-masing. Peraturan ini juga menetapkan pembagian kewenangan dan tanggung jawab antar instansi, serta struktur organisasi yang terdiri dari Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan di berbagai bidang.

1. Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini akan diterapkan secara bertahap, paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 2004, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diubah berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)