For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 22 Tahun 2007

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan

Also known as: PERPRES 22/2007 · PERPRES No. 22 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 22 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2007Publication Date:6 Juni 2007
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Di Lingkungan Departemen Keuangan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 2007
Publication Date06 Juni 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Departemen Keuangan, khususnya dalam bidang kepabeanan dan cukai, serta untuk memperbaiki penyelenggaraan pelayanan pemerintahan. Perubahan ini mencakup pengaturan ulang struktur organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Utama, dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai diatur dengan tugas dan fungsi yang lebih terperinci, termasuk koordinasi, bimbingan teknis, pengawasan, dan pelaksanaan tugas di bidang kepabeanan dan cukai. Struktur organisasi diatur dengan pembagian tugas yang jelas, termasuk pembentukan bagian, bidang, subbagian, dan seksi sesuai dengan analisis organisasi dan beban kerja.

1. Organisasi dan tata kerja instansi vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden ini akan diterapkan secara bertahap. 2. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal di Lingkungan Departemen Keuangan, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)